Page 83 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 83
si nilai-nilai Islam secara lebih modern dan kontekstu-
al. Saat ini, sumber hukum materiil Pengadilan Agama
tidak hanya mencakup teks-teks keagamaan klasik, tetapi
juga hukum positif, fatwa, yurisprudensi, dan pendeka-
tan kemaslahatan. Kecenderungan ke depan menunjuk-
kan bahwa Pengadilan Agama akan semakin menekan-
kan prinsip keadilan substantif dan fleksibilitas hukum
Islam untuk menjawab tantangan zaman secara dinamis
dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat muslim
Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Batang.
Sumber hukum materiil yang menjadi dasar
Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara
dari masa ke masa menunjukkan dinamika
kemajuan hukum itu sendiri.
Pergulatan Majelis Hakim melaksanakan asas ius
curia novit atau hakim dianggap tahu hukum,
selalu menjadi tantangan tersendiri untuk
melawan pernyataan dalam kajian hukum yaitu
"hukum selalu tertinggal dari perkembangan
masyarakat". Hal ini disebabkan karena
hukum bersifat statis, sementara masyarakat
dan interaksi sosialnya bersifat dinamis.
Perkembangan teknologi, norma sosial, dan
perubahan perilaku manusia seringkali terjadi
lebih cepat daripada kemampuan hukum untuk
mengaturnya secara tepat.
Berdasarkan arsip-arsip putusan yang ada di
Pengadilan Agama Batang, Majelis Hakim telah
menggunakan sumber hukum materiil yang
tepat sebagaimana kemajuan masyarakat pada
masanya.
71

