Page 85 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 85
khusus bagi Pengadilan Agama yang berada di Jawa dan Ma-
dura dengan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura.
Perkembangan sumber hukum formil di Pengadilan Agama
seluruh Indonesia mencerminkan dinamika antara hukum
Islam, hukum nasional, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada masa sebelum kemerdekaan, Pengadilan Agama di In-
donesia pada umumnya termasuk Pengadilan Agama Batang
merujuk hampir sepenuhnya pada fiqh (hukum Islam) maz-
hab Syafi’i dan untuk Pengadilan Agama di daerah Jawa dan
Madura diberlakukan juga Herziene Inlandsch Reglement
(HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) untuk luar
Jawa dan Madura, HIR dan Rechtsreglement Buitengewesten
(RBg) masih berlaku hingga sekarang sebagai hukum acara
perdata di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat No-
mor 1 Tahun 1951.
Setelah kemerdekaan Indonesia (1945), terjadi perubahan
besar dengan munculnya sistem hukum nasional. Namun,
hukum Islam masih menjadi rujukan utama di Pengadilan
Agama, terutama melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Ta-
hun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
merupakan kodifikasi hukum Islam di Indonesia, digunakan
sebagai sumber hukum formil dalam perkara perkawinan,
kewarisan, dan wakaf.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, keberadaan Pengadilan Agama
memperoleh pengakuan yang lebih kuat sebagai bagian dari
sistem peradilan nasional. Undang-undang ini tidak hanya
menegaskan eksistensinya, tetapi juga memberikan dasar
73

