Page 85 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 85

khusus bagi Pengadilan Agama yang berada di Jawa dan Ma-
            dura dengan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura.
            Perkembangan sumber hukum formil di Pengadilan Agama
            seluruh  Indonesia mencerminkan  dinamika  antara hukum
            Islam, hukum nasional, dan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.


            Pada masa sebelum kemerdekaan, Pengadilan Agama di In-
            donesia pada umumnya termasuk Pengadilan Agama Batang
            merujuk hampir sepenuhnya pada fiqh (hukum Islam) maz-
            hab Syafi’i dan untuk Pengadilan Agama di daerah Jawa dan
            Madura diberlakukan juga  Herziene Inlandsch Reglement
            (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) untuk luar
            Jawa dan Madura, HIR dan Rechtsreglement Buitengewesten
            (RBg) masih berlaku hingga sekarang sebagai hukum acara
            perdata di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
            UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat No-
            mor 1 Tahun 1951.

            Setelah kemerdekaan Indonesia (1945), terjadi perubahan
            besar dengan munculnya sistem hukum nasional. Namun,
            hukum Islam masih menjadi rujukan utama di Pengadilan
            Agama, terutama melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Ta-
            hun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
            merupakan kodifikasi hukum Islam di Indonesia, digunakan
            sebagai sumber hukum formil dalam perkara perkawinan,
            kewarisan, dan wakaf.


            Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
            tentang Peradilan Agama, keberadaan Pengadilan Agama
            memperoleh pengakuan yang lebih kuat sebagai bagian dari
            sistem peradilan nasional. Undang-undang ini tidak hanya
            menegaskan eksistensinya, tetapi juga memberikan dasar




                                                                73
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90