Page 84 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 84

Sumber Hukum Formil

                  Pengadilan Agama

                  Batang



               Sebelum adanya kodifikasi dan aturan yang rigid
               mengenai hukum formil di Pengadilan Agama, sangat
               dimungkinkan terjadi perbedaan proses beracara antara
               Pengadilan Agama yang satu dengan lainnya, karena yang
               terjadi adalah tafsiran-tafsiran sebagaimana pengetahuan
               hakim berdasarkan ilmu yang dimiliki.



                  Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal
                  dalam bentuknya, karena bentuknya itulah sumber hukum
                  formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum.
                  Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum yang baru
                  merupakan persamaan hukum dalam masyarakat atau baru
                  merupakan cita-cita hukum. Oleh karena itu belum mempu-
                  nyai kekuatan yang bersifat mengikat. Sumber hukum formil
                  merupakan bentuk atau wadah dimana suatu norma hukum
                  mendapatkan kekuatan mengikatnya secara yuridis.


                  Dalam konteks Pengadilan Agama, sumber hukum formil
                  merujuk pada dasar-dasar hukum yang digunakan oleh ha-
                  kim dalam memutus perkara yang menjadi kewenangannya,
                  seperti perkawinan, waris, wasiat, wakaf, hibah, infaq, sada-
                  qah, dan ekonomi syariah.

                  Pada umumnya hukum formil yang digunakan di Pengadil-
                  an Agama Batang sama dengan seluruh Pengadilan Agama
                  di Indonesia kecuali aturan-aturan lain yang diberlakukan




                    72
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89