Page 84 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 84
Sumber Hukum Formil
Pengadilan Agama
Batang
Sebelum adanya kodifikasi dan aturan yang rigid
mengenai hukum formil di Pengadilan Agama, sangat
dimungkinkan terjadi perbedaan proses beracara antara
Pengadilan Agama yang satu dengan lainnya, karena yang
terjadi adalah tafsiran-tafsiran sebagaimana pengetahuan
hakim berdasarkan ilmu yang dimiliki.
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal
dalam bentuknya, karena bentuknya itulah sumber hukum
formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum.
Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum yang baru
merupakan persamaan hukum dalam masyarakat atau baru
merupakan cita-cita hukum. Oleh karena itu belum mempu-
nyai kekuatan yang bersifat mengikat. Sumber hukum formil
merupakan bentuk atau wadah dimana suatu norma hukum
mendapatkan kekuatan mengikatnya secara yuridis.
Dalam konteks Pengadilan Agama, sumber hukum formil
merujuk pada dasar-dasar hukum yang digunakan oleh ha-
kim dalam memutus perkara yang menjadi kewenangannya,
seperti perkawinan, waris, wasiat, wakaf, hibah, infaq, sada-
qah, dan ekonomi syariah.
Pada umumnya hukum formil yang digunakan di Pengadil-
an Agama Batang sama dengan seluruh Pengadilan Agama
di Indonesia kecuali aturan-aturan lain yang diberlakukan
72

