Page 79 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 79

Sumber Hukum Materiil

            Pengadilan Agama

            Batang dari Masa ke

            Masa



            Sumber hukum materiil ialah tempat dimana hukum itu di-
            ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mem-
            bantu pembentuk hukum, misalnya hubungan sosial politik,
            situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan
            hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, serta ke-
            adaan geografis. Hukum materiil tersebut digunakan sebagai
            dasar untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyara-
            kat dengan dilakukannya penegakan hukum.


            Sumber hukum materiil pada pengadilan agama mengalami
            perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dipengaruhi fak-
            tor-faktor  multidimensional  yang mencakup  faktor peru-
            bahan sosial, regulasi negara, kebutuhan masyarakat Muslim
            modern,  serta  keterbukaan  terhadap  ijtihad  dan  pemikiran
            hukum kontemporer. Proses ini menciptakan suatu sistem
            hukum yang lebih adaptif, dinamis, dan kontekstual, namun
            tetap berlandaskan pada nilai-nilai dasar syariah.


            Pada telaah dan penelitian di Pengadilan Agama Batang, de-
            ngan membaca pada arsip-arsip putusan yang masih ada dari
            era pertama berdirinya Pengadilan Agama Batang sejak tahun
            1968 hingga saat ini, dapat dilihat perkembangan sumber
            hukum yang dipakai oleh Hakim dalam memutus perkara.
            Berdasarkan  arsip  berkas  perkara  tahun  terlama,  mayoritas
            Majelis Hakim yang memutus perkara yang ditangani ter-





                                                                67
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84