Page 79 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 79
Sumber Hukum Materiil
Pengadilan Agama
Batang dari Masa ke
Masa
Sumber hukum materiil ialah tempat dimana hukum itu di-
ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mem-
bantu pembentuk hukum, misalnya hubungan sosial politik,
situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, serta ke-
adaan geografis. Hukum materiil tersebut digunakan sebagai
dasar untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyara-
kat dengan dilakukannya penegakan hukum.
Sumber hukum materiil pada pengadilan agama mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dipengaruhi fak-
tor-faktor multidimensional yang mencakup faktor peru-
bahan sosial, regulasi negara, kebutuhan masyarakat Muslim
modern, serta keterbukaan terhadap ijtihad dan pemikiran
hukum kontemporer. Proses ini menciptakan suatu sistem
hukum yang lebih adaptif, dinamis, dan kontekstual, namun
tetap berlandaskan pada nilai-nilai dasar syariah.
Pada telaah dan penelitian di Pengadilan Agama Batang, de-
ngan membaca pada arsip-arsip putusan yang masih ada dari
era pertama berdirinya Pengadilan Agama Batang sejak tahun
1968 hingga saat ini, dapat dilihat perkembangan sumber
hukum yang dipakai oleh Hakim dalam memutus perkara.
Berdasarkan arsip berkas perkara tahun terlama, mayoritas
Majelis Hakim yang memutus perkara yang ditangani ter-
67

