Page 81 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 81

lihat sumber hukum materiil yang sangat dipengaruhi oleh
            hukum Islam klasik yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits.
            Sumber hukum lain yang juga digunakan adalah kitab-kitab
            fiqh, khususnya fiqih mazhab Syafi’i. Kitab-kitab seperti Fath
            al-Qarib,  Tuhfah  al-Muhtaj,  Fath  al-Mu'in  dan  kitab-kitab
            lain yang populer pada masanya yang menjadi rujukan utama
            dalam pertimbangan hukumnya untuk memutus perkara.


            Pada periode ini sistem hukum masih memakai peraturan pe-
            ninggalan pada masa kolonial Belanda salah satunya melalui
            peraturan seperti Staatsblad 1882 Nomor 152, yang menga-
            tur eksistensi Pengadilan Agama secara terbatas dan beberapa
            regulasi seperti Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun
            1951 yang mulai mengatur penyederhanaan lembaga peradil-
            an, termasuk pengakuan terhadap Pengadilan Agama.


            Perkembangan selanjutnya nampak setelah lahirnya Un-
            dang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
            yang mengatur hukum keluarga secara nasional dengan
            nuansa  Islam.  Pada  tahun  1991,  pemerintah  mengesahkan
            Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden
            Nomor 1 Tahun 1991. KHI menjadi referensi hukum ma-
            teriil utama bagi Pengadilan Agama dalam perkara-perkara
            seperti  perkawinan,  warisan,  dan  wakaf.  Kodifikasi  ini  dis-
            usun dengan pendekatan mazhab Syafi’i namun bersifat se-
            lektif dan kontekstual. Ini menjadi tonggak penting dalam
            pembentukan sumber hukum materiil yang lebih formal dan
            tertulis, yang selanjutnya kedua sumber hukum tersebut juga
            banyak ditemukan pada putusan-putusan Pengadilan Agama
            Batang era 90-an hingga saat ini.


            Pada era modern saat ini, sumber hukum materiil di Peng-
            adilan Agama Batang semakin beragam, dengan landasan




                                                                69
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86