Page 81 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 81
lihat sumber hukum materiil yang sangat dipengaruhi oleh
hukum Islam klasik yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits.
Sumber hukum lain yang juga digunakan adalah kitab-kitab
fiqh, khususnya fiqih mazhab Syafi’i. Kitab-kitab seperti Fath
al-Qarib, Tuhfah al-Muhtaj, Fath al-Mu'in dan kitab-kitab
lain yang populer pada masanya yang menjadi rujukan utama
dalam pertimbangan hukumnya untuk memutus perkara.
Pada periode ini sistem hukum masih memakai peraturan pe-
ninggalan pada masa kolonial Belanda salah satunya melalui
peraturan seperti Staatsblad 1882 Nomor 152, yang menga-
tur eksistensi Pengadilan Agama secara terbatas dan beberapa
regulasi seperti Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun
1951 yang mulai mengatur penyederhanaan lembaga peradil-
an, termasuk pengakuan terhadap Pengadilan Agama.
Perkembangan selanjutnya nampak setelah lahirnya Un-
dang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang mengatur hukum keluarga secara nasional dengan
nuansa Islam. Pada tahun 1991, pemerintah mengesahkan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991. KHI menjadi referensi hukum ma-
teriil utama bagi Pengadilan Agama dalam perkara-perkara
seperti perkawinan, warisan, dan wakaf. Kodifikasi ini dis-
usun dengan pendekatan mazhab Syafi’i namun bersifat se-
lektif dan kontekstual. Ini menjadi tonggak penting dalam
pembentukan sumber hukum materiil yang lebih formal dan
tertulis, yang selanjutnya kedua sumber hukum tersebut juga
banyak ditemukan pada putusan-putusan Pengadilan Agama
Batang era 90-an hingga saat ini.
Pada era modern saat ini, sumber hukum materiil di Peng-
adilan Agama Batang semakin beragam, dengan landasan
69

