Page 82 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 82
yang merujuk pada prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tu-
juan hukum Islam) yang menekankan pentingnya keadilan,
kemaslahatan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu.
Pengadilan Agama Batang juga menunjukkan perkemban-
gan yang signifikan menuju pendekatan hukum yang leb-
ih integratif, dinamis, dan kontekstual. Di samping tetap
berpegang pada sumber-sumber klasik hukum Islam sep-
erti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, para hakim juga
secara aktif mempertimbangkan hukum positif nasional.
Instrumen-instrumen seperti Undang-Undang Perkaw-
inan, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Perban-
kan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional–
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)—khususnya dalam
perkara pembiayaan syariah, perbankan, dan transaksi
bisnis—menjadi bagian penting dalam pertimbangan hu-
kum.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap menjadi rujukan
utama dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam,
sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan
panduan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi dan
kepastian hukum dalam putusan. Selain itu, pendekatan
maqāṣid al-syarī‘ah semakin menonjol sebagai kerangka
normatif yang digunakan para hakim dalam membangun
argumentasi hukum. Tidak hanya legal-formal, tetapi juga
berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan
perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Kesimpulannya perkembangan sumber hukum materiil
Pengadilan Agama mencerminkan proses transformasi
dari sistem hukum Islam tradisional berbasis kitab klasik
menuju sistem hukum nasional yang mengakomoda-
70

