Page 82 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 82

yang merujuk pada prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tu-
                  juan hukum Islam) yang menekankan pentingnya keadilan,
                  kemaslahatan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu.

                  Pengadilan Agama Batang juga menunjukkan perkemban-
                  gan yang signifikan menuju pendekatan hukum yang leb-
                  ih integratif, dinamis, dan kontekstual. Di samping tetap
                  berpegang pada sumber-sumber klasik hukum Islam sep-
                  erti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, para hakim juga
                  secara aktif mempertimbangkan hukum positif nasional.
                  Instrumen-instrumen seperti Undang-Undang Perkaw-
                  inan, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Perban-
                  kan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional–
                  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)—khususnya dalam
                  perkara  pembiayaan syariah, perbankan, dan transaksi
                  bisnis—menjadi bagian penting dalam pertimbangan hu-
                  kum.


                  Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap menjadi rujukan
                  utama dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam,
                  sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan
                  panduan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi dan
                  kepastian hukum dalam putusan. Selain itu, pendekatan
                  maqāṣid  al-syarī‘ah  semakin menonjol sebagai kerangka
                  normatif yang digunakan para hakim dalam membangun
                  argumentasi hukum. Tidak hanya legal-formal, tetapi juga
                  berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan
                  perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

                  Kesimpulannya  perkembangan  sumber  hukum  materiil
                  Pengadilan  Agama  mencerminkan  proses  transformasi
                  dari sistem hukum Islam tradisional berbasis kitab klasik
                  menuju sistem hukum nasional yang mengakomoda-




                    70
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87