Page 58 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 58
Pada tahun 2011, Pengadilan Agama Batang memperoleh
alokasi anggaran untuk pengadaan sebidang tanah. Langkah
ini merupakan bagian awal dari rencana strategis pemba-
ngunan gedung baru yang mengacu pada prototipe standar
gedung pengadilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Tanah tersebut diperoleh melalui proses Pengadaan Tanah
yang pendanaannya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Batang Tahun Anggar-
an 2011, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.789.700.000,00
(dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh
ratus ribu rupiah).
Namun, proses pengadaan tanah ini tidak sepenuhnya ber-
jalan lancar. Salah satu tantangan utama yang dihadapi
adalah keterbatasan waktu pelaksanaan. Anggaran baru da-
pat ditetapkan menjelang akhir tahun anggaran, sehingga
waktu yang tersedia untuk merealisasikan pengadaan tanah
sangat terbatas. Kondisi ini menuntut kerja cepat, cermat,
dan efektif dari pimpinan serta panitia pengadaan. Meski
dibayangi oleh tekanan waktu, seluruh tahapan pengadaan
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-
undang-undangan yang berlaku.
Tanah yang diperoleh untuk pembangunan Gedung Peng-
adilan Agama Batang berlokasi di Jl. KH. Achmad Dahlan
No. 62 Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten
Batang, dengan batas batas sebagai berikut:
• Sebelah Timur : Wasdaun
• Sebelah Barat : Kantor Lama Kejaksaan Negeri Batang
• Sebalah Selatan : H. Ahmad
• Sebelah Utara : Jl. KH. Achmad Dahlan
46

