Page 59 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 59
Lokasi berdasarkan sertifikat tanah milik Pemerintah
Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung RI
Tidak seluruh area tanah yang diperoleh tersebut dimanfa-
atkan secara langsung untuk pembangunan gedung utama.
Gedung Pengadilan Agama Batang dibangun dengan dua
tahapan Pembangunan. Pada tahap pertama pembangunan,
hanya seluas 500 meter persegi dari total luas tanah yang digu-
nakan untuk mendirikan gedung utama Pengadilan Agama
Batang. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan
dan tuntutan efisiensi ruang, dilakukan perluasan bangun-
an yang mencakup pembangunan ruang Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) dan ruang tunggu sidang.
47

