Page 59 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 59

Lokasi berdasarkan sertifikat tanah milik Pemerintah
            Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung RI


            Tidak seluruh area tanah yang diperoleh tersebut dimanfa-
            atkan secara langsung untuk pembangunan gedung utama.
            Gedung Pengadilan Agama Batang dibangun dengan dua
            tahapan Pembangunan. Pada tahap pertama pembangunan,
            hanya seluas 500 meter persegi dari total luas tanah yang digu-
            nakan untuk mendirikan gedung utama Pengadilan Agama
            Batang. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan
            dan  tuntutan  efisiensi  ruang,  dilakukan  perluasan  bangun-
            an yang mencakup pembangunan ruang Pelayanan Terpadu
            Satu Pintu (PTSP) dan ruang tunggu sidang.




                                                                47
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64