Page 30 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 30
Proses Pembentukan
Dan Legalitas
Pengadilan Agama Batang
ebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indo-
Snesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri
telah memiliki kedudukan yang kuat, baik dalam masyarakat
maupun dalam peraturan perundang-undangan negara.
Perubahan susunan dan status peradilan agama diawali de-
ngan Putusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit) Nomor 24,
Staatsblad 1882-152 tanggal 19 Januari 1882 tentang Wewe-
nang Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Secara yuridis
formal, Peradilan Agama untuk pertama kalinya menjadi su-
atu institusi atau badan peradilan yang terkait dalam sistem
kenegaraan.
Peradilan Agama lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada
tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini didasarkan pada kepu-
tusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit), yakni Raja Willem
III tanggal 19 Januari 1882 dengan Nomor 24, sebagaimana
dimuat dalam Staatsblad 1882 Nomor 152. Keputusan Gu-
bernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 kemudian merubah
kekuasaan Pengadilan Agama. Keputusan ini menetapkan
bahwa “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk meme-
riksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami-istri
18