Page 30 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 30

Proses Pembentukan


                  Dan Legalitas

                  Pengadilan Agama Batang











                     ebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indo-
                  Snesia,  hukum  Islam  sebagai  hukum  yang  berdiri  sendiri
                  telah memiliki kedudukan yang kuat, baik dalam masyarakat
                  maupun dalam peraturan perundang-undangan negara.


                  Perubahan susunan dan status peradilan agama diawali de-
                  ngan Putusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit) Nomor 24,
                  Staatsblad 1882-152 tanggal 19 Januari 1882 tentang Wewe-
                  nang Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Secara yuridis
                  formal, Peradilan Agama untuk pertama kalinya menjadi su-
                  atu institusi atau badan peradilan yang terkait dalam sistem
                  kenegaraan.

                  Peradilan Agama lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada
                  tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini didasarkan pada kepu-
                  tusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit), yakni Raja Willem
                  III tanggal 19 Januari 1882 dengan Nomor 24, sebagaimana
                  dimuat dalam Staatsblad 1882 Nomor 152. Keputusan Gu-
                  bernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 kemudian merubah
                  kekuasaan Pengadilan Agama. Keputusan ini menetapkan
                  bahwa “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk meme-
                  riksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami-istri




                    18
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35