Page 31 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 31

yang beragama Islam.”


             Selanjutnya, kedudukan Pengadilan Agama dalam sistem
             peradilan di Indonesia dipertegas melalui Undang-Undang
             Nomor  14  Tahun  1970  tentang  Ketentuan-Ketentuan  Po-
             kok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini menjadi
             dasar hukum yang memperjelas posisi Pengadilan Agama se-
             bagai bagian dari sistem peradilan nasional.

             Pada tahun 1967 Menteri Agama RI mengeluarkan Kepu-
             tusan Menteri Agama  RI, Nomor  90 Tahun 1967 tanggal
             2 Agustus 1967 tentang Pembukaan Kantor Cabang Peng-
             adilan Agama di Batang. Berdasarkan keputusan tersebut,
             K.H. Mohammad Sowwam selaku Kepala Jawatan Peradilan
             Agama Provinsi Jawa Tengah di Semarang, mengadakan ori-
             entasi ke daerah Kabupaten Pekalongan, dalam rangka men-
             cari calon yang pantas menduduki jabatan sebagai ketua di
             Pengadilan Agama Batang.

             Setelah mendapat gambaran calon-calon yang diambil dari
             para  kepala  Kantor  Urusan  Agama  Kecamatan,  terdapat
             3 (tiga) orang calon Ketua Pengadilan Agama Batang, ma-
             sing-masing adalah:
             1.  K.H. Maksum, Kepala KUA Kecamatan Limpung
             2.  K. Mohasan, Kepala KUA Kecamatan Tersono
             3.  K. Chumaidi, Kepala KUA Kecamatan Kedungwuni


             Namun, karena K. Mohasan dan K. Chumaedi menolak un-
             tuk menjadi Ketua Pengadilan Agama Batang, pada akhirnya
             atas bantuan sidang Syuriah Nahdlatul  Ulama Kabupaten
             Batang menyetujui bahwa K.H. Maksum agar menerima ke-
             putusan sidang syuriah tersebut untuk menjadi Ketua Peng-
             adilan Agama Batang.




                                                                19
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36