Page 31 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 31
yang beragama Islam.”
Selanjutnya, kedudukan Pengadilan Agama dalam sistem
peradilan di Indonesia dipertegas melalui Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Po-
kok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini menjadi
dasar hukum yang memperjelas posisi Pengadilan Agama se-
bagai bagian dari sistem peradilan nasional.
Pada tahun 1967 Menteri Agama RI mengeluarkan Kepu-
tusan Menteri Agama RI, Nomor 90 Tahun 1967 tanggal
2 Agustus 1967 tentang Pembukaan Kantor Cabang Peng-
adilan Agama di Batang. Berdasarkan keputusan tersebut,
K.H. Mohammad Sowwam selaku Kepala Jawatan Peradilan
Agama Provinsi Jawa Tengah di Semarang, mengadakan ori-
entasi ke daerah Kabupaten Pekalongan, dalam rangka men-
cari calon yang pantas menduduki jabatan sebagai ketua di
Pengadilan Agama Batang.
Setelah mendapat gambaran calon-calon yang diambil dari
para kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, terdapat
3 (tiga) orang calon Ketua Pengadilan Agama Batang, ma-
sing-masing adalah:
1. K.H. Maksum, Kepala KUA Kecamatan Limpung
2. K. Mohasan, Kepala KUA Kecamatan Tersono
3. K. Chumaidi, Kepala KUA Kecamatan Kedungwuni
Namun, karena K. Mohasan dan K. Chumaedi menolak un-
tuk menjadi Ketua Pengadilan Agama Batang, pada akhirnya
atas bantuan sidang Syuriah Nahdlatul Ulama Kabupaten
Batang menyetujui bahwa K.H. Maksum agar menerima ke-
putusan sidang syuriah tersebut untuk menjadi Ketua Peng-
adilan Agama Batang.
19