Page 73 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 73
masa itu KUA masih menjadi satu-satunya institusi yang ber-
wenang dalam menerbitkan Akta Cerai.
Kemudian pada masa kini Pengadilan Agama di Indonesia
telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perubah-
an sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Dari awalnya ter-
batas pada masalah perkawinan dan perceraian umat Islam,
kini kewenangannya meluas, hal ini sejalan dengan diberla-
kukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, pada perundangan-undangan tersebut sa-
lah satunya mengatur kewenangan relatif dan kewenangan
absolut bagi seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia
tidak terkecuali Pengadilan Agama Batang. Secara kewenang-
an relatif Pengadilan Agama Batang sendiri berwenang me-
nerima, memeriksa dan mengadili perkara orang yang berala-
mat atau berdomisili di seluruh daerah di Kabupaten Batang,
yang mana Wilayah Hukum Pengadilan Agama Batang pada
Kabupaten Batang ini terdiri dari 15 Kecamatan yang di da-
lamnya terbagi kepada 9 kelurahan dan 239 Desa.
Kemudian secara kewenangan absolut Pengadilan agama
Batang sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Pengadilan Agama yang diubah dengan Un-
dang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Per-
tama kemudian perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua, Penga-
dilan Agama Batang diberikan tugas dan wewenang untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
1. Perkawinan
2. Waris 5. Wakaf 8. Shadaqah
3. Wasiat 6. Zakat 9. Ekonomi syari'ah
4. Hibah 7. Infaq
61

