Page 45 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 45
juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian
digunakan untuk membeli sebidang tanah
seluas kurang lebih 1.200 m², lengkap de-
ngan sebuah bangunan permanen yang ber-
lokasi di Jalan Gajahmada No. 1210, Batang.
Sebetulnya, sebelum itu, berbagai permo-
honan tertulis telah disampaikan secara
berulang-ulang kepada instansi atasan dan
Pemerintah Daerah. Namun, hingga saat
itu, belum ada hasil konkret yang dapat di-
wujudkan.
Harapan akan terwujudnya gedung peng-
adilan yang layak sempat kembali menguat
pada bulan Juli 1975, bertepatan dengan di-
selenggarakannya Penataran Ketua, Panitera
Pengadilan Agama, dan Pegawai Pencatat
Nikah se-Karesidenan Pekalongan di Kota
Pekalongan. Dalam forum resmi tersebut,
Bapak Wasit Aulawi, M.A., yang saat itu
menjabat sebagai Direktur Pembinaan Ba-
dan Peradilan Agama Islam, menyampaikan
secara terbuka bahwa Pengadilan Agama Batang ditetapkan
sebagai prioritas utama dalam program pembangunan Ge-
dung Balai Sidang.
Pernyataan itu diperkuat oleh Bapak Mochtar Zarka-
si, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pe-
rencanaan Departemen Agama. Beliau telah memberi-
kan persetujuan terhadap pembangunan gedung tersebut
untuk Tahun Anggaran 1977/1978. Namun, janji ter-
sebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
33