Page 42 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 42
beli sejumlah meja, kursi, dan lemari yang terbuat dari kayu
jawa. Selain itu, jumlah pegawai juga mengalami penambah-
an sebanyak dua orang. Pada masa ini, jumlah perkara yang
diterima oleh Pengadilan Agama Batang rata-rata berjumlah
tujuh perkara gugatan setiap pekannya.
Mengingat sempitnya ruang kerja yang tersedia, hanya beru-
kuran 3 x 6 meter, Pengadilan Agama Batang telah berupaya
mengajukan permohonan melalui Kepala Kantor Departe-
men Agama maupun Bupati Kabupaten Batang, agar dapat
diusahakan penyediaan Kantor Balai Sidang Pengadilan Aga-
ma Batang untuk sementara waktu, setidaknya hingga penga-
dilan mampu membangun gedung sendiri. Namun, berbagai
upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Menjelang akhir tahun 1976,
tepatnya pada tanggal 1 De-
sember, Kantor Pengadilan
Agama Batang mulai me-
nempati gedung kontrakan
milik Bapak Raden Partodi-
joyo bin Suleman yang ber-
lokasi di Jalan Gajah Mada
Nomor 1210, Batang. Ru-
mah yang disewa tersebut
memiliki ukuran yang cukup
luas, terdiri atas tujuh ruang
kamar, dan disewa dengan
biaya sebesar Rp200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) un-
tuk jangka waktu dua tahun.
Surat perjanjian kontrak rumah yang digunakan sebagai
kantor antara Ibu Sugiarti dengan PA Batang
30