Page 42 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 42

beli sejumlah meja, kursi, dan lemari yang terbuat dari kayu
                  jawa. Selain itu, jumlah pegawai juga mengalami penambah-
                  an sebanyak dua orang. Pada masa ini, jumlah perkara yang
                  diterima oleh Pengadilan Agama Batang rata-rata berjumlah
                  tujuh perkara gugatan setiap pekannya.


                  Mengingat sempitnya ruang kerja yang tersedia, hanya beru-
                  kuran 3 x 6 meter, Pengadilan Agama Batang  telah berupaya
                  mengajukan  permohonan  melalui Kepala  Kantor  Departe-
                  men Agama maupun Bupati Kabupaten Batang, agar dapat
                  diusahakan penyediaan Kantor Balai Sidang Pengadilan Aga-
                  ma Batang untuk sementara waktu, setidaknya hingga penga-
                  dilan mampu membangun gedung sendiri. Namun, berbagai
                  upaya tersebut belum membuahkan hasil.


                                               Menjelang akhir tahun 1976,
                                               tepatnya pada tanggal 1 De-
                                               sember, Kantor Pengadilan
                                               Agama  Batang  mulai  me-
                                               nempati gedung kontrakan
                                               milik  Bapak  Raden  Partodi-
                                               joyo bin Suleman yang ber-
                                               lokasi di Jalan Gajah Mada
                                               Nomor 1210, Batang. Ru-
                                               mah yang disewa tersebut
                                               memiliki ukuran yang cukup
                                               luas, terdiri atas tujuh ruang
                                               kamar, dan disewa dengan
                                               biaya sebesar Rp200.000,00
                                               (dua ratus ribu rupiah) un-
                                               tuk jangka waktu dua tahun.

            Surat perjanjian kontrak rumah yang digunakan sebagai
            kantor antara Ibu Sugiarti dengan PA Batang




                    30
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47