Page 43 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 43
Pada masa ini, perkembangan Pengadilan Agama Batang
mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini ter-
cermin dari bertambahnya fasilitas dan sarana pendukung,
seperti pembelian mesin ketik, perlengkapan meubelair,
serta peralatan kantor lainnya yang mulai terpenuhi secara
mandiri. Kondisi ini menjadi tonggak awal meningkatnya ke-
mandirian dan profesionalisme lembaga dalam menjalankan
tugas-tugas peradilan agama di wilayah Batang.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, beban kerja Pengadilan Agama
meningkat secara signifikan. Jumlah perkara yang masuk me-
lonjak tajam, yang awalnya sejumlah tujuh perkara menjadi
rata-rata 100 perkara dalam kurun waktu 1976 hingga 1978.
Hal ini menuntut perhatian dan tenaga penuh dari seluruh
aparatur Pengadilan Agama Batang.
Di tengah peningkatan perkara yang harus ditangani,
Pengadilan Agama Batang mendapatkan teguran dari
pemilik rumah yang selama ini menjadi gedung kan-
tor Pengadilan Agama Batang. Pemilik mengharus-
kan rumah tersebut segera dibeli, atau dikosongkan da-
lam waktu dekat. Situasi ini memunculkan kegelisahan,
sebab belum ada kepastian mengenai tempat yang layak
untuk menjalankan fungsi peradilan secara berkelanjutan.
Sebagai upaya mencari solusi, Pengadilan Agama Batang
menghubungi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surakar-
ta, dengan harapan mendapat arahan atau dukungan terkait
penyediaan kantor tetap. Namun, karena keterbatasan kewe-
nangan, PTA tidak dapat memberikan keputusan final dan
hanya memberikan saran untuk menghadap langsung kepada
Direktur Peradilan Agama di Jakarta.
31