Page 140 - BUKU SEJARAH PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 140

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
                              NOMOR : 322/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/IV/2025

                                           TENTANG

                            PENUNJUKAN PANITIA TIM PENYUSUN BUKU SEJARAH
                                     PENGADILAN AGAMA BATANG

                      Menimbang     :  a  Bahwa  dalam   rangka   penyusunan  buku  sejarah
                                     Pengadilan  Agama  Batang,  maka  dipandang  perlu
                                     dibentuk Panitia Tim Penyusun Buku Sejarah Pengadilan
                                     Agama Batang;
                                   b  Bahwa  mereka  yang  namanya  tersebut  dalam  lampiran
                                     Keputusan  ini  dipandang  cakap  dan  mampu  ditunjuk
                                     sebagai  Panitia  Tim  Penyusun  Buku  Sejarah  Pengadilan
                                     Agama Batang;
                      Memperhatikan    :  Rapat Pimpinan pada tanggal 30 April 2025 tentang Rencana
                                   Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Batang
                                          MEMUTUSKAN
                      Menetapkan    :
                      Pertama     :  Pembentukan   Panitia   Tim   Penyusun   Buku   Sejarah
                                   Pengadilan  Agama  Batang  terdiri  dari  Penanggungjawab,
                                   Ketua, Sekretaris, Editor, Grafis dan Layout dan lain-lain;
                      Kedua       :  Panitia  dalam  melaksanakan  tugasnya  bertanggung  jawab
                                   kepada Ketua Pengadilan Agama Batang;
                      Ketiga      :  Panitia   berkewajiban   melaporkan   perkembangan
                                   penyusunan buku sejarah Pengadilan Agama Batang kepada
                                   Ketua Panitia dan Ketua Pengadilan Agama Batang;
                      Keempat     :  Surat  Keputusan    ini  diberikan  kepada  yang  bersangkutan
                                   untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;

                                               Ditetapkan di   :  Batang
                                               Pada Tanggal   :  30 April 2025
                                               Ketua Pengadilan Agama Batang





                                                     Ikin





              Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.







                   128
   135   136   137   138   139   140   141   142